Nih, Data Crazy Rich RI yang Bisa Diintip DJP Lewat AEoI!

Ilustrasi Orang Terkaya (Pexels/Cotton Bro Studio)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya akan menelusuri identitas Crazy Rich asal Indonesia yang membeli tiga rumah di Singapura.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, penelusuran harta kekayaan Crazy Rich asal Indonesia di mana pun bisa ditelusuri lewat sistem pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Yustinus mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memperoleh informasi yang lebih detail, lewat AEoI. Dengan demikian, para wajib pajak tidak bisa lari atau menghindari kewajibannya untuk membayar pajak di negara asal mereka.

Seperti diketahui, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sepakat untuk memperkenalkan Standar Pelaporan (Common Reporting Standard/CRS) pada 2014. CRS kemudian menjadi standar informasi dalam AEoI.

AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara masif oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan Learning Center, dijelaskan, saat ini banyak negara-negara yang telah bekerja sama, terutama negara-negara G20 untuk melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya AEoI.

“Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama, secara sistematis dan terprogram, bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global,” jelas Kemenkeu dilansir dari laman resminya, Rabu (26/4/2023).

Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.

“Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya,” jelas Kemenkeu lagi.

Lewat AEoI, otoritas pajak di suatu negara bisa meminta informasi dari otoritas di negara lain. Sistem ini resmi diimplementasikan pada September 2018. Lewat skema ini, pemerintah bisa mendapatkan informasi seputar aset WNI di berbagai negara.

Misalnya, pemerintah Indonesia mengetahui ada WNI yang menyimpan aset dan keuntungan di Singapura.

Ditjen Pajak bisa meminta informasi kepada otoritas pajak di Singapura seputar data sang WNI. Di bank mana uang disimpan, berapa jumlahnya, kapan dana itu masuk dan ditarik, ke mana saja dana ditransfer, dan sebagainya.

Dengan informasi yang semakin komprehensif dari luar negeri berdasarkan konsensus global melalui skema AEoI, maka wajib pajak semakin sempit dan sulit melakukan praktik penghindaran pajak.

Pada 2015, terdapat 128 negara yang bergabung dalam inisiatif AEoI. Jumlahnya terus bertambah hingga pada 2018 menjadi 147 negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*