Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri aliran dana sang Crazy Rich yang diketahui membeli rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).
“Tentu bila ada informasi terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang, kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan membeli properti adalah hak warga negara. Namun, kewajiban pajaknya juga semestinya harus tetap dibayarkan.
Yustinus mengungkapkan, bahwa identitas sang Crazy Rich bisa ditelusuri lewat sebuah ‘senjata’, salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI).
Seperti diketahui, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sepakat untuk memperkenalkan Standar Pelaporan (Common Reporting Standard/CRS) pada 2014. CRS kemudian menjadi standar informasi dalam AEoI.
Adapun, OECD mendefinisikan AEoI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antar negara.
Sementara itu, berdasarkan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara masif oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.
Lewat AEoI, otoritas pajak di suatu negara bisa meminta informasi dari otoritas di negara lain. Misalnya, pemerintah Indonesia mengetahui ada WNI yang menyimpan aset dan keuntungan di Singapura.
Seperti diketahui, pembelian rumah mewah oleh Crazy Rich asal Indonesia pertama kali diungkapkan oleh Mingtiandi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estate. Perusahaan sendiri tidak menyebutkan identitas pembeli secara detail.
Mingtiandi menyebutkan hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Tiga hunian mewah tersebut berada di kawasan Nassim Road. Kawasan ini merupakan lingkungan mewah yang menjadi tempat tinggal petinggi perusahaan hingga duta besar.
Secara rinci, hunian mewah ini masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10 dengan harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.
Menurut informasi yang diperoleh Mingtiandi, keluarga Indonesia yang menjadi pemilik baru ingin membangun kembali bungalow untuk digunakan sendiri.