Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi per tiga bulan. Pada periode Januari-Maret 2023, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi.
Lantas, bagaimana dengan tarif listrik pada periode selanjutnya, yakni 1 April hingga 30 Juni 2023 mendatang? Apakah kemungkinan akan ada perubahan?
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pemerintah melakukan penyesuaian harga listrik, khususnya listrik non-subsidi, mulai April 2023 mendatang. Bahkan, dirinya memperkirakan tarif listrik non subsidi untuk periode April-Juni 2023 ini kemungkinan akan mengalami penurunan dibandingkan dari tarif sebelumnya.
“Menurut saya, harga listrik non-subsidi tidak akan berubah. Kalau pun berubah, kecenderungannya turun, bukan naik,” ungkap Fabby kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, ada tiga faktor yang menjadi dasar perhitungan penetapan harga listrik yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan nilai tukar rupiah. Dia menilai, ketiga faktor tersebut masih dalam kondisi yang cukup stabil.
“Kalau kita lihat dari tiga faktor tersebut, inflasi relatif terkendali sepanjang Januari sampai dengan Februari, acuan ICP di bawah asumsi ICP di APBN, dan nilai tukar juga tidak berubah,” tambahnya.
Fabby menilai, tarif listrik non-subsidi yang memiliki kecenderungan turun juga dipengaruhi oleh konsumsi batu bara melalui DMO (Domestic Market Obligation) yang sudah disubsidi. Selain itu, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pembangkit listrik juga menunjukkan tren penurunan.
“Apalagi PLN menikmati subsidi harga batu bara lewat DMO dan konsumsi BBM untuk pembangkit listrik cenderung terkendali bahkan volumenya turun,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat salah satu faktor yang menjadi perhitungan dalam tariff adjustment atau penyesuaian tarif listrik pada April 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Parada Hutajulu mengatakan ada empat parameter dalam menyesuaikan tarif listrik, antara lain yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi, harga batu bara, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Dia mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan adalah pada kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Jisman menilai, kurs rupiah masih belum stabil.
“Ya kursnya (rupiah terhadap dolar AS) sih agak ini, bisa dilihat kan,” ujar Jisman saat ditanya apakah keempat parameter yang menentukan tarif listrik stabil, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/3/2023).
Seperti diketahui, tariff adjustment listrik merupakan ketentuan harga listrik yang dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Ketentuan mengenai naik atau tidaknya tarif dasar listrik dalam tariff adjustment itu sesuai dengan formula.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk periode Januari – Maret 2023 sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilo Watt hour (kWh).
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.