Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran. THRÂ dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu (PKWT dan PKWTT). Lantas apakah anak magang mendapatkan THR?
Kemnaker memastikan anak magang atau karyawan dengan status magang tidak berhak mendapatkan THR. Sistem kerja magang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Pasal 2 Ayat 2.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” sebut Kemnaker dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/4/2023).
Selain itu menurut Kemnaker dikutip dari keterangannya, magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Disebutkan juga magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
“Magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah,” bunyi keterangan Kemnaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan anak magang tidak mendapatkan THR. Namun perusahaan bisa memberikan apapun secara sukarela, tidak diwajibkan.
“Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan,” sebut Ida beberapa waktu lalu.
Masih pada peraturan yang sama, THR selain diberikan kepada pekerja/buruh dengan status PKWT/PKWTT juga berhak diberikan kepada:
– Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
– pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.