Jadi Menteri ATR, AHY Bakal Dapat Mobil Dinas Ini

Jadi Menteri ATR, AHY Bakal Dapat Mobil Dinas Ini

Jakarta – AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN. Menjabat sebagai menteri, AHY bakal menunggangi mobil ini sebagai kendaraan dinasnya.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). AHY menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/2) pukul 11.00 WIB. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.

“Jadi Senin malam itu saya baru mendapat telepon dari Mensesneg Pak Pratik, hanya bertanya apakah ada di Jakarta dan beliau kemudian menyampaikan saya diterima oleh Pak Presiden Jokowi di Istana Merdeka kemarin, Selasa jam 8. Di situlah beliau meminta saya untuk bergabung di kabinet, lalu juga menyampaikan bahwa hari ini akan dilakukan pelantikan” kata AHY usai pelantikan dikutip detikNews.

Menjabat sebagai menteri, AHY bakal mendapatkan mobil dinas. Aturan tentang pemberian mobil dinas bagi para menteri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Meski sudah mendapatkan mobil dinas, menteri boleh saja menggunakan mobil pribadi untuk mendukung kegiatannya.

“Tidak diatur atau belum ada ketentuannya, yang diatur bahwa Setneg bertugas menyediakan fasilitas mobil dinas tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada tahun 2019.

Adapun mobil dinas menteri yang digunakan pada pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Diketahui pada tahun 2019, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dipilih melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kala itu, PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang tender menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive untuk para ‘pembantu’ Jokowi.

Mobil ini tak dimiliki sembarang orang di Indonesia. PT Toyota Astra Motor selaku Agen Pemegang Merek (APM) Toyota di Tanah Air pun tidak membuka pemesanan Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil ini menggantikan Crown Royal Saloon yang dianggap sudah tidak layak menemani para pejabat beraktivitas.

Mobil juga sudah ramah lingkungan. Mobil ini menggendong teknologi hybrid dengan menggabungkan mesin A25A-FXS berkapasitas 2.500 cc dengan motor listrik. Bila digabung, tenaga yang dihasilkan Toyota Crown HV G-Executive ini sebesar 226 PS. Mesin konvensionalnya punya torsi maksimal 221 Nm pada 3.800-5.400 rpm. Sementara torsi dari motor listrik sebesar 300 Nm.

Dari sisi fitur, Toyota sudah membekali Crown dengan beragam fitur seperti Pre-Collision Safety System yang bisa mendeteksi pejalan kaki dan juga pesepeda, Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Automatic High Beam, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*