Dipanggil Satgas BLBI, Tommy Soeharto Tak Hadir (Lagi)!

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto membangun lapangan golf di atas lahan seluas 120 Hektar di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. (M. Sholihin/detikcom)

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk memenuhi kewajiban perusahannya, PT Timor Putra Nasional (TPN), ke negara.

Ini adalah kesekian kalinya Tommy tidak hadir saat dipanggil Satgas. Meski demikian, pengurus perusahaan yang didirikan Tommy, dan turut dipanggil Satgas BLBI, yaitu Ronny Hendrarto Ronowicakson diketahui telah memenuhi panggilan yang diagendakan pada Senin (17/4/2023). Ronny adalah Direktur di PT TPN.

“Atas pemanggilan ini, telah hadir memenuhi panggilan tersebut Saudara Ronny Hendrarto Ronowicaksono sebagai Direktur,” ucap Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

Pengurus PT TPN itu telah datang ke Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara II, Lantai 4, Jakarta Pusat, untuk menyelesaikan utang sebesar kurang lebih Rp 2,37 triliun. Nilai utang itu belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Dalam pengumuman pemanggilan bernomor PENG-89/KSB/2023, Tommy dipanggil selaku komisaris PT TPN sedangkan Ronny selaku direktur. Tommy beralamat di JI. Cendana No. 12, RT 002/RW 001, Menteng Gondangdia, Jakarta Pusat. Sedangkan Ronny di JI. Cempaka Putih Barat IV/6B Jakarta Pusat.

“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman pemanggilan Tommy dan Ronny.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022, Penanggung utang, Penjamin utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

Tindakan ini antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, juga dikenakan penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.

Tommy sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan Satgas BLBI. Pemanggilan Tommy dimuat di surat kabar nasional pada 2021. Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman itu, Satgas BLBI menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy cs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*